5 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Dicegah ke Luar Negeri

by -1 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

KPK telah mengumumkan 5 tersangka dalam perkara korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK turut mencegah 5 orang itu ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Tessa mengatakan pencegahan ini dilakukan karena keterangan pihak tersebut dibutuhkan. Pencegahan ini berlaku enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini.


ADVERTISEMENT

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ucap Budi di KPK, Kamis (13/3).

Berikut ini identitas para tersangka yang juga dicegah KPK:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

(ial/dek)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.