
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merestui besaran upah minimum kota (UMK) di Cimahi tahun 2026 sebesar Rp 4.090.567,99. Besaran upah yang sebelumnya direkomendasikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana itu mengalami kenaikan sebesar Rp 226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.863.692.
Keputusan besaran UMK itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Salinan keputusan kenaikan UMK itu sudah diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan akan berlaku mulai Januari 2026.
“Untuk Kota Cimahi UMK sesuai denga usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).
Sedangkan untuk upah minimum sektoral (UMS) juga sudah ditetapkan hanya untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Keputusan itu, berbeda dengan yang direkomendasikan sebelumnya oleh Wali Kota Cimahi. Sebab, Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58. “Dan utk UMSK alfha usulan 0,85 dan penetapan gubernur di alfha 0,80 atau naik 6,50 persen,” kata Asep.
Menindaklanjuti besaran UMK dan UMS yang sudah ditetapkan Dedi Mulyadi itu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Kota Cimahi. Menurut Asep, kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan haknya cukup baik.
“Nanti ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan,” kata dia.












