BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri

by -23 Views
banner 468x60

Jakarta, 29-Oktober-2026 – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum atas identitas penduduk. Kebutuhan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat di dalam negeri, melainkan juga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri. Merespons hal tersebut, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mendorong penguatan pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri melalui alternatif kebijakan pembentukan Atase Kependudukan.

Berdasarkan data lapor diri pada bulan Desember 2024, terdapat sekitar 2,54 juta WNI yang terdata berada di luar negeri. Permintaan terhadap layanan adminduk terbukti sangat nyata dengan terealisasinya 7.395 layanan pada tahun 2025 di delapan negara. Selain itu, terdapat tambahan pelayanan sebanyak 3.474 layanan hingga pertengahan tahun 2026. Meskipun layanan ini sudah berjalan melalui Perwakilan RI, cakupannya masih terbatas sehingga penyelesaian dan penerbitan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) belum dapat dilakukan secara penuh di luar negeri.

banner 336x280

Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, menegaskan bahwa kehadiran Atase Kependudukan diusulkan sebagai instrumen penguatan fungsi teknis, bukan untuk menggantikan peran Pejabat Pencatatan Sipil yang saat ini sudah ada di Perwakilan RI. Dalam usulannya, Atase Kependudukan akan berfokus pada pengelolaan dukungan sistem, perekaman biometrik, validasi teknis data kependudukan, serta koordinasi teknis yang berkelanjutan dengan Ditjen Dukcapil.

Atase Kependudukan dinilai menjadi alternatif kebijakan yang tepat untuk Perwakilan RI yang memiliki volume dan kompleksitas pelayanan tinggi. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah dapat mencegah tumpang tindih fungsi pelayanan dan mengoptimalkan sistem keamanan data kependudukan tanpa harus memunculkan duplikasi kelembagaan.

Implementasi kebijakan pembentukan Atase Kependudukan ini diusulkan untuk dilaksanakan secara selektif, bertahap, dan terukur melalui tiga tahapan utama. Fase pertama difokuskan pada pemetaan dan persiapan kebutuhan, dilanjutkan dengan percontohan (pilot project) pengujian proses bisnis di Perwakilan RI terpilih, dan diakhiri dengan tahap evaluasi serta rekomendasi perluasan layanan.

Melalui sinergi pelayanan yang terintegrasi antara Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Atase Kependudukan, WNI diharapkan dapat memproses dokumen kependudukannya dalam waktu pelayanan yang lebih singkat. Langkah penguatan teknis ini ditargetkan mampu mempermudah WNI untuk memperoleh identitas resmi tanpa keharusan untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia, dengan tetap mematuhi standar hukum administrasi kependudukan.

banner 336x280

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.