Akhir 2025, DPRD Jabar Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda

by -59 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kota Bandung, Selasa (30/12/2025). Penetapan tersebut menjadi penutup agenda legislasi DPRD Jabar sepanjang tahun 2025.

banner 336x280

Lima Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna mengatakan seluruh Ranperda tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh panitia khusus (pansus) sesuai bidangnya masing-masing sebelum akhirnya disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Alhamdulillah, Pansus V, VI, VII, VIII, dan X telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan melaporkan hasil pembahasan hari ini. Berdasarkan persetujuan bersama, seluruh Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda,” ujar Buky Wibawa.

Adapun Pansus V membahas Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Pansus VI membahas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pansus VII membahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus VIII membahas Tata Kelola BUMD, serta Pansus X membahas Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Buky menambahkan, dengan disahkannya kelima Perda tersebut, seluruh pansus dinyatakan dibubarkan. DPRD berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna itu, masing-masing pansus juga menyampaikan laporan akhir. Anggota Pansus V Asep Syamsudin menegaskan, Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, serta kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi tambang.

“Pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan. Perda ini diharapkan memperkuat pengawasan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” kata Asep.

Sementara itu, laporan Pansus VI yang dibacakan Elly Farida menyoroti sejumlah persoalan administrasi kependudukan, mulai dari keterbatasan blangko e-KTP, peralatan perekaman yang usang, hingga lemahnya sinkronisasi data antarinstansi.

“Masalah administrasi kependudukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan ketepatan sasaran bantuan sosial,” ujar Elly. Ia menilai Perda ini penting sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pelayanan kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Jawa Barat yang diwakili Wakil Gubernur Erwan Setiawan. 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.