AKPI Dorong Revisi UU Kepailitan untuk Kepastian Investasi

by -20 Views
by
banner 468x60


AKPI dorong revisi UU Kepailitan demi kepastian investasi.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Usulan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para investor, sebagaimana disampaikan Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Menurut AKPI, undang-undang yang telah berusia 21 tahun ini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan dinamika bisnis saat ini. Jimmy Simanjuntak menegaskan, “Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir.”

Rekomendasi revisi ini menjadi agenda utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang dilaksanakan di Bandung pada Jumat (14/11), dengan tema ‘AKPI Maju untuk Indonesia’. AKPI sangat berharap agar pemerintah dapat memasukkan revisi UU 37/2004 ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk dibahas dan disahkan pada tahun tersebut.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Investor

Jimmy menjelaskan bahwa pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi investor di Indonesia. Kepastian hukum dianggap sebagai syarat mutlak untuk menarik investasi asing maupun lokal. “Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian bagi investor, AKPI juga menilai bahwa revisi UU Kepailitan ini selaras dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada efisiensi dan perampingan BUMN.

Menyesuaikan dengan Standar Internasional

AKPI menggarisbawahi pentingnya Indonesia memiliki landasan hukum yang tepat agar dapat bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Belanda yang telah memperbarui hukum kepailitan mereka. AKPI juga menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah dalam mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh United Nations Commission on International Trade Law.

Jimmy menambahkan, “AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia.”

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.