Angkot Libur Tanggal 31 dan 1 Januari di Bandung, Dapat Kompensasi Rp 500 Ribu

by -11 Views
by
banner 468x60


Angkutan kota (angkot) melintas di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat (Ilustrasi)

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan angkutan kota (Angkot) bakal diliburkan pada tanggal 31 Desember tahun 2025 dan 1 Januari tahun 2026 atau saat malam perayaan tahun baru. Para sopir dan pemilik, akan mendapatkan kompensasi uang Rp 500 ribu selama dua hari.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku siap menjalankan kebijakan yang berasal dari usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menekan kemacetan saat momen perayaan tahun baru. Menurut Farhan, pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan terkait itu.



“Sampai hari ini kita belum dapat SK dari gubernur. Tapi tadi kata pak Kadis, sudah oke. Katanya pak, oke, kita sudah siap. Cuma memang SK-nya kita tunggu,” ujar Farhan, Selasa (30/12/2025).

Ia menuturkan anggaran untuk kompensasi kepada sopir dan pemilik angkotan berasal dari dana Pemprov Jabar. Farhan mengaku akan selalu mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Itu anggarannya, kata pak kadis, provinsi,” kata dia.

Di momen perayaan tahun baru, ia memprediksi wisatawan akan bertambah hingga 30 persen dari hari biasa. Pihaknya akan berupaya menjaga tempat wisata tetap nyaman serta meminimalisasi sampah.

“Kami mohon sekali supaya tempat-tempat wisata ini tetap nyaman. Mari bersama-sama menjaga kebersihan di mana pun para wisatawan berada,” katanya.

Ia menyebut penyumbang sampah atau sisa makanan diprediksi datang dari destinasi wisata dan kafe. Pihaknya tengah mengumpulkan titik titik untuk sampah organik yang jauh dari pemukiman warga.

“Itu yang sedang kita atur sedemikian rupa, sehingga nanti semua fasilitas pengelolaan sampah organik baik di RW, kelurahan, sampai ke Gedebage bisa berjalan optimal,” kata dia.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.