Atalia Praratya Akan Hadiri Mediasi Gugatan Cerai dengan Ridwan Kamil

by -30 Views
by
banner 468x60

Bandung, CNN Indonesia

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya akan menghadiri agenda mediasi gugatan cerai dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (19/12). Mediasi tersebut menjadi tahapan awal dalam proses persidangan.

banner 336x280

“Atalia alhamdulillah sehat. Untuk mediasi hari ini, insya Allah beliau akan hadir,” ujar Debi saat ditemui di PA Bandung.

Debi menjelaskan, agenda hari ini adalah pemanggilan para pihak oleh mediator untuk menjalani proses mediasi. Ia menyebut, selain kuasa hukum, para prinsipal juga dipanggil untuk hadir dalam upaya mencapai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Agendanya hari ini kita dipanggil oleh mediator untuk melakukan mediasi. Kebetulan para prinsipal juga dipanggil, dan Alhamdulillah Bu Atalia akan hadir,” katanya.

Terkait kehadiran pihak suami, yakni Ridwan Kamil, Debi enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada kuasa hukum Ridwan Kamil.

“Kalau pihak bapak, silakan tanyakan ke lawyernya. Kalau Bu Atalia, posisinya positif hadir,” ujarnya.

Debi menambahkan, jumlah pelaksanaan mediasi bergantung pada situasi di ruang sidang. Jika para prinsipal hadir dan tercapai kesepakatan, mediasi bisa saja cukup dilakukan satu kali.

“Tergantung. Kalau misalnya prinsipal hadir dan ada kesepakatan, sekali juga cukup,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai isu pihak ketiga, Debi menegaskan bahwa dalam gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak ada pihak lain yang dilibatkan.

“Yang perlu saya tekankan, dalam gugatan kami tidak ada pihak ketiga,” tegasnya.

Mengenai kondisi psikologis kliennya, Debi menyebut Atalia Praratya dalam keadaan sehat, meski masih berduka karena kakaknya meninggal dunia bertepatan dengan sidang pertama.

“Kondisi Bu Atalia sebenarnya sehat, hanya memang masih dalam suasana berkabung karena kakaknya saat sidang pertama meninggal dunia,” katanya.

Soal materi gugatan, termasuk alasan tidak lagi tinggal satu rumah, Debi menyatakan hal tersebut sudah tercantum secara rinci dalam berkas gugatan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Kalau terkait tidak satu rumah, itu sudah menjadi materi gugatan kami. Yang jelas, syarat sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara mengenai tuntutan dalam gugatan, Debi menyebut tujuan utama adalah perceraian. Adapun soal nafkah dan hal-hal spesifik lainnya, ia enggan mengungkapkan ke publik karena bersifat rahasia dan diatur dalam undang-undang.

“Tujuannya gugat cerai, ya akhirnya perceraian. Kalau soal nafkah dan hal yang lebih spesifik, itu rahasia dan sudah diatur dalam UU,” pungkasnya.

(csr/dal)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.