
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat (Jabar) dapat dilakukan dengan skema cicilan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.
“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi, akhir pekan lalu.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Bank BJB. “Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Asep.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya. Di antaranya, memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata dia.
Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan. Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka. “Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” katanya.
		        
      














