Bupati Bandung Barat Jeje Larang Hotel Hingga Restoran Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

by -36 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT–Pemkab Bandung Barat melarang semua instansi hingga hotel dan tempat hiburan menyalakan kembang api dan petasan berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan menganggu ketertiban umum di malam pergantian Tahun Baru 2026.

banner 336x280

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat itu ditandatangani Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Edaran itu diterbitkan dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.



“Seluruh pihak mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum,” ujar Jeje, Senin (29/12/2025).

Larangan pesta kembang api hingga petasan itu juga berlaku untuk masyarakat di seluruh wilayah Bandung Barat. Jeje mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan empati kepada warga yang tengah tertimpa musibah,” kata Jeje.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan agar surat edaran ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Pengawasan akan dilakukan pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bandung Barat.

“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif,” katanya.

Pemkab Bandung Barat berharap, melalui kebijakan ini, Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat. 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.