MT usai divonis berpelukan dengan keluarga. BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara tiga tahun kepada seorang pengusaha berinisial MT, Selasa (17/6/2025). Ia dihukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 100 miliar dengan korban TST.Vonis majelis hakim yang diketuai Tuty Heryati lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Ia dijerat pasal 378 KUHPidana. Kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap MT 3 tahun penjara. Ia berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran bagi MT.

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, dengan seragam klub Inggris Oxford United yang juga dihuni Marselino Ferdinan. (Foto: Instagram Ole Romeny/Grafis: Deni Sulaeman/Skor.id) Skor.idSKOR.id – Klub asal Inggris, Oxford United, akhirnya memberikan kepastian soal keikutsertaannya pada turnamen pramusim di Indonesia, Piala Presiden 2025.Piala Presiden edisi ketujuh diketahui tak lagi hanya diikuti oleh klub-klub Indonesia, melainkan ada dari luar negeri yakni Oxford United dan Port FC dari Thailand.Meski begitu, terkait kehadiran kedua klub dari luar Indonesia itu, baru Port FC yang mengumumkan soal keikutsertaannya. Selebihnya baru dari pihak penyelenggara. Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi kasino saat konferensi pers di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). Polda Jabar mengungkap tempat judi kasino berkedok arena olahraga dan karaoke di Kota Bandung dan menangkap 44 tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp395 juta, kartu ATM dengan rekening berisi Rp2,7 milliar, dan meja kasino beserta perlengkapan judi. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Barang bukti dan tersangka kasus judi kasino ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). Polda Jabar mengungkap tempat judi kasino berkedok arena olahraga dan karaoke di Kota Bandung dan menangkap 44 tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp395 juta, kartu ATM dengan rekening berisi Rp2,7 milliar, dan meja kasino beserta perlengkapan judi. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Personel Brimob Polda Jabar menjaga tempat kejadian perkara kasus judi kasino saat konferensi pers di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). Polda Jabar mengungkap tempat judi kasino berkedok arena olahraga dan karaoke di Kota Bandung dan menangkap 44 tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp395 juta, kartu ATM dengan rekening berisi Rp2,7 milliar, dan meja kasino beserta perlengkapan judi. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

inline

No More Posts Available.

No more pages to load.