Dedi Mulyadi Buat Surat Edaran Soal Larangan Minta Sumbangan di Jalan, Ini Isinya

by -7 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan meminta sumbangan di seluruh jalan di Jabar. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten dan kota untuk menjaga penertiban jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.

banner 336x280

SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat,” ujar Dedi, dikutip dalam SE tersebut, Senin (14/4).

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan ingkungan. Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.

Sebelumnya, larangan meminta sumbangan tersebut muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya. Khususnya, yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” kata Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4/2025).

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi Mulyadi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk membantu pembangunan Masjid Al-Abror yang sebelumnya melakukan penggalangan dana di jalan. Ia berharap dana tersebut bisa mempercepat pembangunan tanpa mengganggu pengguna jalan. “Kalau saya sudah bantu, sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini sebagai imbalan bersihkan semua,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan. Ia mendorong masyarakat untuk mencari cara penggalangan dana yang lebih terorganisir dan tidak membahayakan keselamatan di jalan raya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.