Dedi Mulyadi Janji Revisi UMSK 2026 Jabar Usai Diprotes Buruh

by -21 Views
by
banner 468x60


Bandung, CNN Indonesia

banner 336x280

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bersedia meninjau dan merevisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Sikap Dedi itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman saat menerima aspirasi dari 30 perwakilan buruh di Gedung Sate, Senin (29/12).

Menurut Herman, arahan Dedi Mulyadi tersebut merupakan respons atas tuntutan buruh terkait UMSK di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menegaskan Pemprov Jabar akan melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMSK 2026 Jawa Barat, sebagaimana arahan Dedi Mulyadi.

“Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi,” kata Herman di hadapan buruh.

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan SK UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum ditetapkan.

“Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota Insyaallah kita ikhtiarkan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan,” imbuhnya.

Meski demikian, Herman menegaskan proses revisi UMSK 2026 Jawa Barat tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum,” katanya.

Selain aspek yuridis, Dedi juga mempertimbangkan aspek sosiologis. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” kata Herman.

Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan menilai Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota. Meski begitu, buruh akan menunggu hasilnya apakah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

“Kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.

Ia menambahkan tuntutan buruh mencakup revisi UMSK di 19 kabupaten/kota, meski Pemprov Jabar hanya akan meninjau ketetapan di 12 daerah.

Dadan juga memastikan massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. Namun, aksi lanjutan akan digelar di Jakarta jika belum ada kesepakatan sesuai harapan buruh.

“Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” ujarnya.

(csr/pta)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.