Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Tahun 2026 Rp 2.317.601, Naik 0,7 Persen

by -19 Views
by
banner 468x60


Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyanpaikan penetapan dan Pengumuman Upah Minimum (UMP, UMSP, UMK dan UMSK) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jabar, sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

“Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Rabu (24/12/2025).



Dedi menuturkan, Pemprov Jabar mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.

Ia mengatakan seluruh dokumen yang telah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Ia menyebut semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah.

Menurut Dedi, pihaknya sendiri mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha. Dedi menyebut invetasi diharapkan tidak menumpuk di sebuah kabupaten akan tetapi menyebar di kawasan industri.

Ia mengaku disparitas upah antar kabupaten kota masih tinggi karena mereka mengusulkan masing-masing. Sedangkan UMP menaungi secara umum.

“Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995. “Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601,” kata dia.

Ia menambahkan untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.