
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan anggaran (mark up) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Namun Mahfud tetap menolak jika didorong atau diminta membuat laporan ke KPK menyangkut perkara ini.
“Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga,” kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Ahad (26/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk melapor ke KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah juga tidak memiliki hak untuk mendorong dirinya membuat laporan.
Laporan hanya diperlukan apabila aparat penegak hukum belum mengetahui suatu peristiwa. Namun, jika informasi tersebut sudah beredar luas, aparat berkewajiban melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi.
“Enggak berhak dia (KPK) mendorong (membuat) laporan, itu enggak ada kewajiban orang melapor,” ujarnya.
Mahfud menambahkan KPK sebenarnya telah mengetahui isu dugaan mark up tersebut sejak lama, bahkan sebelum dirinya menyinggung hal itu dalam kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
“Wong, yang saya laporkan (di YouTube -red) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh -red), itu kan banyak banget dan punya data,” ucapnya.












