Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSN Bendungan Cipanas

by -9 Views
by
banner 468x60


Bendungan Cipanas, di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, diresmikan, Selasa (9/7/2024).

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 6 miliar lebih. Mereka yaitu berinisial A dari pihak swasta dan T sekretaris pengadaan tanah 2022.

“Penyidik Kejari Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Bendungan Cipanas di Sumedang,” ucap Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Rabu (15/10/2025).



Ia menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan tanah untuk proyek PSN Bendungan Cipanas tahun 2022. Satgas B yang dibentuk oleh ketua tim P2T menginventarisasi dan mengidentifikasi hak kepemilikan terhadap pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah atas pembangunan bendungan.

Namun, dari hasil penyidikan ia mengatakan tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya alias joki.

Peralihan tanahnya terjadi setelah adanya keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

“Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya penetapan Lokasi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 6.468.553.560,” kata dia.

Adi mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 9 juncto pasal 18 atau pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang,” ucap dia.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.