Dukung Akselerasi Keuangan Digital Indonesia, Sanggabiz Rumuskan Peta Jalan Pasca-Lulus Sandbox di Buletin OJK #BeyondInfinity

by -21 Views
banner 468x60

Mendukung keberlanjutan inovasi pasca-pengujian regulasi, Yoga Pratama Samsugiharja dan Founder & CEO Sanggabiz, Dwi Andi Rohmatika, mempublikasikan kajian strategis dalam Buletin Beyond Infinity Edisi 07 (September 2026) terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui artikel berjudul “Sandbox Bukan Garis Finis: Orkestrasi Pasca Lulus untuk Keuangan Digital Indonesia”, Sanggabiz membedah potensi perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta merumuskan empat agenda penguatan agar para inovator lulusan regulatory sandbox mampu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang patuh, terhubung, digunakan pasar, dan terukur.

Di era akselerasi keuangan digital, kelulusan dari tahap uji coba (regulatory sandbox) kerap dipersepsikan sebagai garis finis. Padahal bagi para inovator, kelulusan tersebut justru merupakan titik awal dari perjalanan bisnis yang sesungguhnya: izin usaha wajib diurus dalam waktu terbatas, mitra strategis harus ditemukan, dan pelindungan konsumen mutlak dipertahankan. Merespons tantangan krusial ini, Yoga Pratama Samsugiharja bersama Founder dan CEO PT Sangga Bisnis Anda (Sanggabiz), Dwi Andi Rohmatika, menuangkan gagasan komprehensifnya dalam Buletin Beyond Infinity Edisi 07 (September 2026) terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengangkat tema besar “From Sandbox to Scale”.

banner 336x280

Lewat kajian berjudul “Sandbox Bukan Garis Finis: Orkestrasi Pasca Lulus untuk Keuangan Digital Indonesia”, Sanggabiz membedah data terkini OJK mengenai perkembangan sandbox sekaligus mengajukan peta jalan ( roadmap) pasca-lulus. Tujuannya jelas: memastikan setiap inovasi yang lulus tidak berhenti di atas kertas, melainkan berujung pada operasional usaha yang patuh regulasi, terintegrasi dengan ekosistem, digunakan secara nyata oleh masyarakat, dan terukur dampaknya.

Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), ekosistem inovasi keuangan digital menunjukkan dinamika yang sangat aktif. Per 31 Agustus 2026, OJK mencatat adanya 351 permintaan konsultasi dari calon inovator, 36 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox, 2 peserta yang tengah menjalani uji coba, serta 7 peserta yang dinyatakan lulus dengan mewakili enam model bisnis. Pada periode yang sama, tercatat pula 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK.

Dalam analisisnya, Sanggabiz mengingatkan bahwa setiap angka tersebut merepresentasikan status operasional yang berbeda. Permintaan konsultasi bukanlah pengajuan aplikasi, dan penyelenggara yang terdaftar tidak seluruhnya berasal dari lulusan sandbox. Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan ekosistem berikutnya bukan lagi sekadar seberapa banyak inovasi yang masuk atau lulus uji coba, melainkan berapa banyak inovator yang berhasil mengantongi izin usaha penuh, mengunci kemitraan strategis, membukukan transaksi berkelanjutan, dan menjaga keamanan konsumen pasca-pengujian.

Aturan Main dan Tantangan Skala yang Tidak Seragam POJK Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas menempatkan sandbox sebagai ruang transisi dengan jendela waktu yang ketat:

Masa Uji Coba: Berlangsung paling lama satu tahun.

Surat Lulus: Berlaku selama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan khusus OJK.

Kewajiban Izin Usaha: Selama surat lulus berlaku, peserta hanya diizinkan beroperasi dalam batasan sandbox dan wajib segera mengajukan izin usaha.

Kebijakan Keluar (Exit Policy): Apabila izin usaha tidak diajukan hingga masa berlaku surat lulus berakhir, peserta wajib menghentikan kegiatan operasional, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen maupun pihak ketiga, serta menjalankan exit policy paling lama tiga bulan.

Ketatnya batas waktu ini menuntut kesiapan perizinan dibangun sejak masa pengujian berlangsung, bukan baru dimulai setelah status lulus diberikan. Terlebih, ketujuh peserta yang lulus mencakup enam model bisnis yang sangat beragam—mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, hingga manajer dana kripto.

Meskipun OJK telah mencatat adanya kolaborasi positif seperti tokenisasi emas bersama Pegadaian serta keterlibatan manajer investasi dan bank kustodian dalam tokenisasi surat berharga, Sanggabiz menyoroti bahwa data publik belum menampilkan metrik pasca-lulus secara spesifik (seperti status izin, pilot komersial, volume transaksi, atau pendanaan). Setiap model bisnis juga menghadapi hambatan eskalasi (scaling) yang berbeda:

Tokenisasi (Tokenization): Membutuhkan kepastian hukum atas hak aset dasar (underlying asset), mekanisme verifikasi kepemilikan yang presisi, serta ketersediaan pasar sekunder yang memadai.

Kustodian (Custody): Sangat bergantung pada ketahanan keamanan operasional dan kejelasan pembagian tanggung jawab saat terjadi insiden.

Aset Penyelesaian (Settlement Asset): Memerlukan kepastian finalitas transaksi serta integrasi yang mulus dengan sistem pembayaran nasional.

Empat Agenda Penguatan dari Sanggabiz Untuk menjembatani jurang antara kelulusan sandbox dan keberhasilan komersial di pasar, Dwi Andi Rohmatika dan Yoga Pratama Samsugiharja mengusulkan empat agenda orkestrasi yang saling melengkapi:

1. Kesiapan Izin Sejak Masa Sandbox (Licensing Readiness): Masa uji coba harus dimanfaatkan untuk memetakan kebutuhan kelembagaan, tata kelola, teknologi, kemitraan, dan manajemen risiko, sehingga masa berlaku surat lulus yang hanya enam bulan fokus digunakan untuk menutup celah terakhir. Peserta idealnya keluar dari sandbox dengan dokumen fundamental yang hampir siap diajukan—meliputi struktur badan hukum, kebijakan pelindungan data, rencana kesinambungan bisnis (business continuity plan), kerangka keamanan siber, prosedur penanganan pengaduan, hingga bukti kesiapan modal dan SDM.

2. Akselerasi untuk Validasi Permintaan (Demand Validation): Program akselerasi perlu diarahkan pada pembuktian bahwa layanan tersebut benar-benar dibutuhkan pasar. Meski OJK mencatat 1.357 kemitraan oleh penyelenggara ITSK terdaftar pada Juli 2026 serta memfasilitasi mentoring, demo day, dan business matching melalui OJK Fintech Startup Accelerator, Sanggabiz mengusulkan agar indikator keberhasilannya diperkuat dengan jumlah proyek pilot yang tervalidasi, kemitraan yang berlanjut ke tahap komersial, dan bukti penggunaan berulang (repeat usage).

3. Interoperabilitas Bersama Pelaku Pasar (Interoperability): Memastikan inovasi baru dapat terhubung dengan infrastruktur keuangan yang sah dan diawasi, mencakup aspek identitas aset, pertukaran data, kustodi, finalitas penyelesaian, keamanan, dan pembagian tanggung jawab. Khusus untuk model bisnis tokenisasi, keseragaman definisi data, verifikasi aset dasar, rekonsiliasi kepemilikan, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus disertai aturan tanggung jawab yang jelas agar efisiensi teknologi tidak justru memindahkan risiko baru kepada konsumen.

4. Metrik Pasca-Sandbox yang Transparan (Post-Sandbox Metrics): Sanggabiz mendorong penerbitan metrik kinerja pada tingkat agregat yang mencakup rasio pengajuan dan perolehan izin, keberlanjutan pilot, kemitraan aktif, volume transaksi, pendanaan, hingga catatan keluhan dan insiden. Tanpa perlu membuka identitas atau rahasia komersial perusahaan, penyajian data agregat berdasarkan kohor dan model bisnis dalam rentang waktu 6, 12, dan 24 bulan pasca-lulus akan sangat membantu publik dan industri melihat apakah kelulusan sandbox benar-benar menghasilkan adopsi pasar yang sehat.

Kelulusan dari regulatory sandbox pada hakikatnya adalah awal dari pembuktian di pasar yang sesungguhnya. Melalui inisiatif OJK Infinity yang telah meletakkan fondasi konsultasi, akselerasi, pengujian, dan implementasi, Sanggabiz meyakini bahwa penguatan pada aspek kesiapan izin dini, validasi permintaan, interoperabilitas standar, serta transparansi metrik pasca-lulus akan mampu membawa inovasi keuangan digital Indonesia bertumbuh secara masif tanpa mengorbankan kualitas tata kelola dan pelindungan konsumen.

Sumber Publikasi: Samsugiharja, Y. P., & Rohmatika, D. A. (2026). Sandbox Bukan Garis Finis: Orkestrasi Pasca Lulus untuk Keuangan Digital Indonesia. Buletin Beyond Infinity, Edisi 07 (September 2026), hlm. 10–13. Otoritas Jasa Keuangan.Kustodian (Custody)

banner 336x280

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.