Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap

by -35 Views
by
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

banner 336x280

Penyidik lembaga antirasuah sudah melimpahkan berkas perkara Hasbi Hasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Penyidik melakukan limpah ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH. Yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME (Menas Erwin),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin,” sambungnya.

Budi menuturkan JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Budi.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (11/12), JPU KPK sudah lebih dulu melimpahkan berkas Menas Erwin ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Menas diduga sudah menyiapkan uang down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas.

Menas bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.