Fariz RM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

by -13 Views
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menetapkan musisi legendaris Fariz RM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

banner 336x280

Selain Fariz, dalam kasus tersebut polisi juga turut menetapkan satu orang lainnya berinisial ADK (46) sebagai tersangka.

“Sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK (46), kemudian FRM (66),” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Nurma menerangkan tersangka ADK lebih dulu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jaksel pada Senin (17/2) di Kemayoran, Jakarta Utara. Dari tangan ADK, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Usai menangkap ADK, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kita mendapatkan keterangan dari ADK, lanjut kita mendapatkan lagi satu orang yang diduga pesan barang didapat dari ADK yaitu inisial FRM,” ucap Nurma.

Sebelumnya, polisi membenarkan ihwal penangkapan terhadap Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap Fariz.

“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Andri saat dihubungi.

Ini bukanlah kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz. 

Ia pertama kali berurusan dengan kasus itu pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan. Kemudian kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuatnya dipenjara enam bulan.

Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018. Fariz lantas didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

(sur/dis)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.