Gelombang Demo Tolak UU TNI Meluas ke Berbagai Daerah

by -14 Views
banner 468x60

Jakarta

Gelombang massa demo yang menolak UU TNI yang baru disahkan DPR terus meluas ke berbagai daerah. Ada beragam alasan massa menggelar demo, salah satunya mereka khawatir UU TNI tersebut dapat melemahkan masyarakat.

banner 336x280

Dirangkum detikcom, Selasa (25/3/2025), massa demo tolak UU TNI yang digelar sejak Kamis (20/3) hingga Senin (24/3) kemarin tersebar di berbagai wilayah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Majalengka dan Bandung Jawa Barat, di Surabaya Jawa Timur, Makassar Sulawesi Selatan, Mataram NTT, Palangkaraya, Semarang, serta Lumajang Jatim. Ada beragam tuntutan massa demo, salah satunya menuntut agar pengesahan RUU TNI dibatalkan.

Berikut ini rangkuman demo tolak UU TNI di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta

Massa demo menolak pengesahan revisi UU TNI di depan gedung DPR pada Kamis (20/3). Massa mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan.

“Terhitung sampai tadi malam, kita nggak punya draf resmi, kita nggak punya draf resmi, kita nggak punya draf resmi dan jangan bilang saya bodoh, karena saya magister hukum, saya tahu cara peraturan undang-undang dan saya pernah terlibat di peraturan undang-undang untuk audiensi dan lain-lain,” demikian orasi yang disampaikan orator di depan gerbang Pancasila DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).


ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan proses pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR tidak memiliki etika. Dia menegaskan rakyat harus bersatu agar supremasi sipil ditegakkan.

“Jadi gini loh. Kalau misalkan penguasa udah nggak ada etikanya, dia sudah melanggar hukum. Terus kita dituntut ‘Ayo jaga ketertiban, ayo jalan langgar hukum’. Merekanya ngelanggar, aneh nggak?” lanjur orator tersebut.

Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.

Surabaya

Massa yang menamakan diri Warga Sipil menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Mereka khawatir UU TNI itu mempunyai superbody yang bisa melemahkan masyarakat.

“Apa yang membuat khawatir UU TNI ini? Jelas, revisi UU TNI kemarin akan semakin punya superbody dan itu akan melemahkan supremasi masyarakat sipil. Itu yang kami khawatir. Ketika super masyarakat sipil sudah nggak ada atau dilemahkan, lalu apa yang bisa kita sebut kalau bukan fasisme (ideologi politik),” kata jubir Massa Aksi, Jaya, kepada wartawan di depan Gedung Negara Grahadi dilansir detikJatim Senin (24/3/2025).

Massa aksi membeberkan ada delapan poin penolakan dalam demo tolak UU TNI. Berikut ini rinciannya:

1.⁠ ⁠Tolak revisi UU TNI yang sekarang
2.⁠ ⁠Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil
3.⁠ ⁠Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber
4.⁠ ⁠Bubarkan komando teritorial
5.⁠ ⁠Tarik militer dari semua tanah Papua
6.⁠ ⁠Revisi UU Peradilan Militer
7.⁠ ⁠Kembalikan TNI ke barak
8.⁠ ⁠Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil

Massa meminta pemerintah menarik militer dari Papua. Massa mengaku tidak mau Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.

Blitar

Massa mahasiswa menggelar aksi menolak UU TNI dengan meluruk Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Aksi mahasiswa gabungan dari Cipayung Plus Blitar Raya dan Aliansi BEM Blitar Raya berlangsung sejak sore hingga malam pada Senin (24/3).

Dilansir detikJatim, para mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Aksi para mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar.

Koordinator aksi, Vita Neriza Permai mengatakan aksi ini untuk mendeklarasikan aturan-aturan yang harus berpihak kepada rakyat. Dia juga menilai pengesahan UU TNI menimbulkan polemik di masyarakat

“Kami mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU TNI. Kami akan mengawal tuntutan ini sampai ke DPR RI,” terangnya kepada awak media, Senin malam (24/3/2025).

Vita menyebut para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada anggota Dewan. Salah satunya mengusulkan Perpu yang membatalkan UU TNI. Mahasiswa juga mengecam keras aksi intimidasi terhadap jurnalis.

“Kami para mahasiswa juga menolak aksi teror terhadap jurnalis dan masyarakat sipil. Ini menunjukkan tidak adanya atensi terhadap demokrasi,” terangnya.

Simak selengkapnya halaman selanjutnya.


Majalengka

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Majalengka, pada Senin (24/3/2025). Massa aksi yang tergabung dalam aliansi BEM se-Majalengka terlihat mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk simbolis perlawanan.

Massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menggelar orasi dengan membawa sejumlah spanduk dan poster penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan. Sebagai bagian dari protes, para mahasiswa juga membakar ban di depan gedung DPRD, yang menandakan puncak dari aksi demonstrasi mereka.

Massa demo menyampaikan alasan menolak UU TNI karena dianggap berpotensi melanggar HAM.

“Kami menolak UU TNI karena dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar salah satu orator.

Sedikitnya ada tiga tuntutan yang mereka suarakan. Salah seorang massa aksi, Anwar Yusuf mengatakan, revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang pernah terjadi pada masa lalu dan dinilai merugikan supremasi sipil.

“Kami menuntut agar revisi UU TNI dibatalkan karena mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan hasil-hasil reformasi. Ini bisa membuka kembali peluang dwifungsi TNI yang telah kita hindari setelah reformasi,” kata Anwar saat diwawancarai detikJabar.

Selain menuntut pembatalan revisi UU TNI, mahasiswa juga mendesak agar setiap kebijakan pemerintah melibatkan partisipasi publik serta memberikan keterbukaan dan transparansi, terutama kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil.

“Kebijakan pemerintah harus transparan dan melibatkan masyarakat. Kami tidak ingin kebijakan yang dibuat tanpa mendengar suara rakyat,” ujarnya.

Tuntutan ketiga dalam aksi ini adalah penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. Anwar menilai, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dilindungi oleh negara.

“Yang ketiga, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menjalankan hak demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” ucapnya.

Bandung

Demo juga terjadi di Bandung. Massa aksi demo dari mahasiswa Universitas Miuhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara.

Mereka berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (24/3). Dalam aksinya, massa mahasiswa menuntut agar pengesahan Undang-Undang TNI dicabut karena dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.

“Terkait pengesahan UU TNI yang mungkin menurut kami secara terburu-buru. Mungkin revisi ini sudah ada sebelumnya dan pengesahannya terkesan terburu-buru dan membuat kami geram,” kata John, salah seorang mahasiswa.

“Sebetulnya ada beberapa aspek yang harusnya bisa didahulukan, tapi UU TNI ini malah membuat beberapa posisi sipil itu bisa diambil sama TNI yang seharusnya hanya dilibatkan untuk perang,” lanjutnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti salah satu pasal pada revisi UU TNI yakni Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang salah satunya soal pertahanan siber.

“Ada hal yang lebih krusial dan urgen daripada melibatkan TNI ke urusan siber. Kalau di siber menurut saya mending jangan karena ada beberapa aspek yang harusnya dibenahi dulu sebelum masuk ke ranah sipil,” tandasnya.

Simak selanjutnya halaman berikutnya.

Makassar

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI. Aksi digelar di bawah flyover, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tampak massa aksi membagikan selebaran yang berisi tuntutan dan pernyataan sikap mereka. Salah satu tuntutan massa mengenai masa pensiun prajurit.

“Terdapat tiga isu yang menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang TNI ini. Yang pertama status dan kedudukan TNI di Pasal 3. (Kemudian) perluasan kedudukan TNI yang sebelumnya hanya dibatasi 10 lembaga/kementerian menjadi 15. Selanjutnya ada penambahan masa pensiun prajurit,” kata perwakilan koalisi masyarakat sipil Ahkamul Ihkam, dilansir detikSulsel, Kamis (20/3/2025).

Ahkamul mengatakan revisi Undang-Undang TNI dapat memperluas peran TNI untuk menduduki jabatan sipil. Dia menyebut hal tersebut merupakan upaya mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.

“Keberadaan TNI di ranah sipil bertentangan dengan upaya mendukung TNI sebagai alat pertahanan yang profesional sesuai amanah konstitusi tentunya,” tuturnya.

Kupang

Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus menggelar demonstrasi di gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menolak Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru disahkan karena khawatir dapat menghidupkan lagi dwifungsi ABRI/TNI seperti era Orde Baru.

“Kami dari Aliansi Cipayung Plus, BEM, dan OKP Nusa Tenggara Timur menolak UU TNI yang baru disahkan anggota DPR RI kemarin,” ujar kordinator umum aksi, Putra Umbu Toku Ngudang, seperti dilansir detikBali, Senin (24/3/2025).

Massa juga mendesak DPRD NTT untuk menyatakan sikap menolak UU TNI. Mereka menegaskan penolakannya atas perpanjangan masa pensiun perwira TNI yang diatur dalam UU TNI.

“Regulasi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang pernah mencederai demokrasi di masa lalu,” ujarnya.

Mereka juga menuntut supremasi sipil dan netralitas TNI dalam struktur ketatanegaraan. Dia juga mengecam intimidasi aparat.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat dan menuntut agar pemerintah menghentikan penggunaan kekuatan militer untuk kepentingan investasi dan proyek yang merugikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Lumajang

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lumajang Bergerak menggelar demonstrasi di gedung DPRD Lumajang, Jawa Timur. Mahasiswa meminta agar UU TNI yang sudah disahkan dibatalkan karena bisa menjadi pintu masuk dwifungsi TNI.

“Kami melakukan penuntutan yakni mencabut kembali UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI karena UU TNI ini membuka pintu bagi TNI ke ranah sipil,” ujar Korlap Aksi Sulaiman, dilansir detikJatim, Senin (24/3/2025).

Demonstrasi sempat berlangsung ricuh. Mahasiswa memaksa masuk dengan melompati pintu gerbang kantor DPRD karena ingin bertemu dengan anggota DPRD. Mahasiswa terlibat saling dorong dengan petugas dan melakukan aksi bakar ban.

Suasana kembali kondusif setelah Ketua DPRD kabupaten Lumajang, Oktafiani, menemui para mahasiswa. Ketua DPRD Lumajang menerima tuntutan para mahasiswa dan akan menyampaikan aspirasinya ke DPR RI.

Simak selengkapnya halaman berikutnya.

Palangkaraya

Demonstrasi penolakan Undang-undang TNI terus terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mahasiswa yang menggelar demonstrasi menerobos pagar hingga menurunkan bendera setengah tiang.

Dilansir detikKalimantan, Senin (24/3/2025), massa mahasiswa itu mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS). Mereka menuntut undang-undang TNI yang baru disahkan untuk dibatalkan.

Aksi saling dorong sempat terjadi. Awalnya, GEMAS mendorong gerbang lewat pintu gerbang sisi kiri. Namun, setelah dirasa gagal, mereka berpindah ke gerbang gedung DPRD sisi kanan.

Doni Miseri selaku koordinator lapangan menuntut agar UU TNI dibatalkan. Massa ingin bertemu langsung dengan para anggota DPRD di dalam gedung, serta menolak membacakan tuntutan di depan pintu gerbang.

“Kami menuntut agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut UU TNI,” ucapnya lantang di depan polisi dan massa lainnya.

Semarang

Aliansi BEM se-Semarang Raya menggelar aksi di kompleks DPRD Jateng, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Kamis (20/3). Mereka menuntut pencabutan UU TNI.

Dilansir detikJateng, massa berjalan dari Polda Jateng membawa poster raksasa bertulis ‘Tentara pulang ke barak’, ‘Welcome Neo Orba’, ‘Tolak UU TNI, Welcome Orba’.

Mereka bergiliran melakukan orasi di halaman Pemprov Jateng di atas mobil pikap. Salah satu mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip), Falsafi (20), mengatakan aksi digelar menanggapi UU TNI yang baru disahkan.

“Kita melihat pemerintah melakukan revisi RUU TNI dan agaknya itu merugikan masyarakat karena hal itu menimbulkan dwifungsi TNI,” kata Falsafi dilansir detikJateng, Kamis (20/3/2025)

“Kita menuntut untuk mencabut UU TNI. Sebenarnya hasil konsolidasi semalam, setting goals kita adalah menggagalkan RUU TNI. Namun tadi pagi, revisi UU TNI sudah disahkan,” sambungnya.

Menurutnya, ada begitu banyak keresahan yang muncul dengan disahkannya UU TNI. Salah satu yang sangat berdampak, kata Falsafi, yakni ketakutan terhadap direbutnya lapangan pekerjaan oleh anggota TNI nantinya.

Mataram

Massa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI di depan gedung DPRD NTB pada Kamis (20/3). Mereka menuntut pengesahan RUU TNI dibatalkan.

Koordinator Umum FMN Ahmad Badawi meminta DPR dan pemerintah pusat melalui DPRD NTB membatalkan pengesahan RUU TNI. Dia menilai pengesahannya RUU ini bisa melahirkan Orde Baru.

“Kami minta hentikan seluruh proses perundangan revisi UU TNI. Sejak awal seluruh pembahasan RUU ini tidak transparan, tertutup, tidak melibatkan rakyat. Apalagi pembahasan sempat dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran,” tegas Badawi di depan gerbang DPRD NTB, dilansir detikBali, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pelibatan TNI dalam 16 lembaga untuk jabatan sipil dalam UU yang baru disahkan DPR menunjukkan posisi TNI sangat labil. Menurut dia, bukan tidak mungkin TNI menjadi alat pengusaha yang sah untuk menekan sipil tunduk kepada pemerintah.

“Padahal TNI sudah dilibatkan sejak lama dalam proyek negara. Masih ingat pembukaan lahan food estate dan di berbagai wilayah. Ini hampir semuanya gagal. Ini dikerjakan siapa? TNI,” tegas Badawi.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.