Jakarta –
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto merasa ada keraguan dalam dakwaan tersebut.
“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Dia juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ujarnya.
Dia memohon pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dia juga memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
ADVERTISEMENT
“(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” pintanya.
Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama 1×24 jam. Dia memohon barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” ujarnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Simak juga Video Tim Hukum Hasto Minta Waktu untuk Eksepsi: Kami Bukan Bandung Bondowoso
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu