Imigrasi Bandung Tindak 135 Warga Asing yang Langgar Keimigrasian

by -37 Views
by
banner 468x60


Seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia Miroslav Holik (51 tahun) dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Selasa (20/6/2023) dan dicekal masuk ke Indonesia. Pria tersebut melanggar aturan keimigrasian yaitu izin tinggal melebihi batas.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kantor Imigrasi Bandung menindak 135 warga negara asing (WNA) yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian sepanjang tahun 2025. Mereka dikenakan sanksi administrasi, pendetensian, hingga deportasi ke asal negara warga negara asing.

“Penangkalan sebanyak 36 orang, pendetensian 42 orang dan deportasi sebanyak 57 orang,” ucap Kepala Imigrasi Bandung, Muhammad Novyandri, Kamis (1/1/2026).



Ia menuturkan, pihaknya juga telah memberikan layanan visa on arrival elektronik kepada 1.431 orang asing. Perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada 1.052 orang asing. Penerbitan izin tinggal terbatas 458 orang asing dan perpanjangan sebanyak 1.984 orang asing.

Novyandri melanjutkan, pihaknya juga memberikan penerbitan izin tinggal tetap kepada 75 orang dan perpanjangan 57 orang. Ia menuturkan di pelabuhan Patimban pihaknya mengecek 55 orang warga negara Indonesia.

Selain itu, 1.361 warga negara asing. Serta keberangkatan 42 orang warga negara Indonesia dan 1.384 warga negara asing. Sedangkan di Bandara Husein Sastranegara terdapat 83 warga negara asing yang datang maupun berangkat ke luar.

Ia menambahkan pihaknya menerbitkan dokumen paspor sebanyak 113.100 dokumen. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak Rp 107 miliar dari target yang ditetapkan Rp 53 miliar.

“Kantor Imigrasi Bandung berkomitmen meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum,” kata dia.

Novyandri menambahkan, pihaknya membuat sejumlah inovasi layanan mendekatkan kepada masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat layanan.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.