
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di Indonesia, sejauh ini belum ada peraturan mengenai umrah mandiri. Bagaimanapun, asosiasi biro perjalanan umrah mengaku khawatir bila sampai umrah mandiri dilegalkan.
Menurut Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), umrah mandiri yang dilegalkan akan berdampak sistemik terhadap ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Tanah Air.
Zaky Zakaria Anshary mengatakan, negara tidak akan memperoleh pajak atas penyelenggaraan umrah mandiri. Dalam jangka waktu ke depan, lanjut dia, banyak perusahaan biro perjalanan umrah yang berpotensi tutup jika umrah mandiri diakui negara.
“Pemerintah tidak akan dapat apa-apa karena mereka (orang yang memilih umrah mandiri –Red) mendaftar ke platform luar negeri. Mungkin tidak dapat pajak. Kita (perusahaan biro perjalanan –Red) pun mungkin akan gulung tikar,” ujar Sekretaris Jenderal Amphuri tersebut saat rapat bersama Komisi VIII DRI-RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, jika sampai melegalkan umrah mandiri, pemerintah mesti siap menghadapi risiko semisal itu. Bagaimanapun, lanjut Zaky, yang tidak kalah penting adalah bahwa negara harus bisa memberikan perlindungan atas warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan umrah di Arab Saudi.
Ia mengingatkan, sebelumnya ada banyak kasus biro perjalanan yang gagal memberangkatkan calon jamaahnya. Setidaknya ada tiga kasus biro travel besar yang tersandung perkara demikian sejak athun 2016 lalu.
“Ada tiga travel besar. Pertama, F (First Travel) dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55 ribu jamaah dengan nilai hampir Rp 1 triliun. Kemudian, A (Abu Tours) dari Makassar gagal memberangkatkan 60 ribu jamaah dengan nilai Rp 1,2 triliun. Juga S dari Bandung gagal memberangkatkan 18 ribu jamaah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar,” terang Zaki.
Kasus-kasus gagal-berangkat terjadi di tengah pengawasan pemerintah yang begitu ketat. Akan halnya umrah mandiri, jika tidak disertai regulasi dan pembinaan, maka berpotensi memiliki risiko yang lebih besar.
“Umrah mandiri, misalkan, dibebaskan, haji dibebaskan, dan lain-lain dibebaskan. Ini kita yang kita khawatirkan, bukan usaha kita. Yang kita khawatirkan adalah masyarakat Muslim Indonesia,” ucap dia.