KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual

by -24 Views
banner 468x60

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

banner 336x280

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono (kanan) memberikan stiker edukasi tertib di perlintasan sebidang di Jl. HM Yamin Kota Medan, Minggu (12/10/2025).

Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang JPL 01 Jl. MT Haryono dan JPL 01 Jl. HM Yamin Kota Medan. Adapun sosialisasi anti pelecehan seksual dilaksanakan di Stasiun Medan.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono (kanan) saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jl. HM Yamin Kota Medan, Minggu (12/10/2025).

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Image

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Teguh.

Image

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Image

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Teguh menambahkan, hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

Image

”Kami menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama,” tegas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.

Teguh menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi agar para penumpang semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jasa.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api,” tutup Teguh.

banner 336x280

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.