
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan seluruh layanan pemerintahan telah kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026. Begitu pula dengan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan, pada tahun 2026 tidak ada kenaikan PKB untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025. Begitu pula, lanjut dia, dengan tarif BBNKB yang tidak akan mengalami perubahan.
“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025. Dan BBNKB juga tidak naik,” ujar sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi pada akhir pekan ini.
Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.
Adapun angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.
KDM menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Jabar yang telah taat membayar PKB. Menurutnya, kontribusi tersebut berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di provinsi ini.
“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia menegaskan, dengan dukungan penerimaan pajak, Pemprov Jabar memiliki kemampuan fiskal untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.
“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” tukas dia.
Sebelumnya, KDM telah merilis target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp30,1 triliun.












