
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pengelola Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menanggalkan embel-embel “Raya” dan mengembalikan nama administratifnya menjadi Masjid Agung Bandung. Langkah itu diambil seiring dukungan Provinsi Jabar pada ikon religius yang telah berdiri selama 215 tahun di jantung Bandung itu dihentikan.
Secara simbolis, masjid tersebut kembali ke pangkuan umat usai dukungan operasional dari Pemprov Jabar dihentikan total pada awal Januari 2026. Penghentian dukungan itu tidak hanya memicu polemik, tetapi juga berdampak langsung pada nasib fisik bangunan yang pernah menjadi titik kunjungan kepala negara dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 tersebut.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan adanya ironi yang terjadi. Di mana, setelah puluhan tahun dibiayai lewat APBD Provinsi, kini masjid tersebut dinyatakan “bukan aset milik pemerintah provinsi” karena lahan dan bangunannya tidak tercatat dalam inventaris aset daerah.
“Pemprov menganggap masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujar Roedy.
Pencabutan dukungan ini, kata dia, berdampak pada operasional harian, mulai dari 23 orang staf alih daya (outsourcing) yang menjadi garda terdepan kebersihan dan keamanan telah ditarik. Anggaran perawatan bangunan pun kini menyentuh angka nol rupiah.
Pihak nadzir mencatat kondisi fisik masjid kian memprihatinkan dengan sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan perbaikan mendesak, dan dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan hingga keselamatan jamaah.
Kejadian ini juga memunculkan spekulasi publik yang tak terhindarkan mengenai pergeseran prioritas pembangunan di Jawa Barat. Kehadiran Masjid Raya Al Jabbar yang megah di kawasan Gedebage dinilai telah menggeser posisi strategis Masjid Raya Bandung dari skema prioritas anggaran Pemprov Jabar.
Padahal, legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai representasi provinsi sangat kuat secara historis. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid di alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama dua dekade terakhir menjadi payung hukum kucuran dana daerah.
sumber : Antara












