Kepolisian Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi 10 Tahun

by -11 Views
banner 468x60


Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras kelas premium dan medium dari berbagai merek terkenal. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat setotal Rp 99 triliun setiap tahunnya.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Aparat gabungan Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar pabrik beras oplosan di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik penggilingan padi ini diduga sudah beroperasi secara ilegal lebih dari 10 tahun.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial SU (46) dan menyita 10 ton beras tak layak konsumsi serta 94 karung beras oplosan siap edar.



“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” kata Condro, Ahad (8/9/2025).

Modus SU adalah membeli beras sisa hajatan seharga Rp10.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras premium menggunakan mesin penggiling.

Setelah dipoles, beras dikemas ulang dengan karung merek terkenal seperti Ramos dan Rojo Lele tanpa izin. Produk oplosan itu dipasarkan di tokonya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, seharga Rp200.000 per karung 25 kg.

Dari setiap karung, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp98.200. Polisi juga menyita ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin penggiling, dan mobil pikap untuk distribusi.

Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada saat membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik serupa.

sumber : Antara


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.