
Dua orang kakak berinisial BI dan BS tega menikam adiknya Bernadine Prawira hingga tewas di Jalan Adi Brata, Kelurahan Kebon jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Pemicunya diduga karena kedua pelaku kesal dengan perilaku adiknya yang sering mabuk.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Dua orang kakak berinisial BI dan BS tega menikam adiknya Bernadine Prawira hingga tewas di Jalan Adi Brata, Kelurahan Kebon jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Pemicunya diduga karena kedua pelaku kesal dengan perilaku adiknya yang sering mabuk.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku dan korban tinggal di rumah yang sama. Ia menyebut peristiwa penikaman berawal dari laporan masyarakat tentang adanya mayat di rumah kedua pelaku dilanjutkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Saat pemeriksaan memang dari para tersangka menyatakan adalah meninggalnya hal yang wajar. Tetapi ternyata setelah dilakukan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan kedua tersangka merupakan kakak pertama dan kedua korban. Peristiwa berawal dari korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. “(korban) Ada sebelah kiri menembus ke paru-paru,” kata dia.
Selanjutnya, Kapolrestabes Bandung mengatakan korban mengacak-ngacak rumah dan berteriak-teriak yang tidak disukai oleh tersangka. Kemudian tersangka menganiaya korban. “Penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan ada helm itu mengakibatkan kehabisan darah dan meninggal dunia,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan terdapat tindak pidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti serta kamera CCTV pelaku diamankan.
Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 170 pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.












