Jakarta –
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nurul terkait kasus narkoba. Bagja mengatakan pihaknya akan merekomendasikan putusan persidangan atau konfirmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kasus tersebut ke DKPP.
“Tindak lanjutnya kami menunggu ya, konfirmasi dari BNN dan juga dari Polres setempat atau Polres Cimahi kalau tidak salah, untuk menyatakan yang bersangkutan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana narkotika,” kata Bagja di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
“Jika kemudian proses masuk ditindak pidana narkotika ya, baru kita akan menyampaikan ke DKPP bahwa benar yang bersangkutan terlibat demikian,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait plt ketua, menurut Bagja, jajaran Bawaslu Bandung Barat akan menggelar rapat pleno terlebih dulu. Bagja mengimbau jajarannya untuk berbenah diri terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi.
“Kalau ditahan, maka kita akan minta teman-teman untuk melakukan pergantian ketua atau plt ketua terlebih dahulu dengan membuat pleno untuk merumuskan kembali jabatan ketua,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas kebodohannya.
“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza, dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).
Riza mengaku baru dua kali memakai sabu. Saat tertangkap nyabu, Riza mengaku dia tak berniat untuk memakai narkoba.
“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” kata Riza.
Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi.
“Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” kata Riza.
Akibat perbuatannya itu, Riza dan 2 temannya sesama pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu