
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap kondisi korban yang diduga sudah dilecehkan ayah tirinya berinisial DR.
Terduga pelaku merupakan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah ditangani pihak kepolisian.
“Hasil home visit kami ke lapangan, korban ada tiga orang. Semuanya anak tiri dari Pak DR,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP2KBP3A KBB Rini Haryani, saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025).
Ia mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual ini berasal dari pihak keluarga. Dari keterangan yang dihimpun, korban menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada pamannya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, belum diperoleh informasi kronologis detail kejadian karena DP2KBP3A KBB masih menunggu kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban. “Kami belum sempat ketemu korban. Rencana besok akan kami tindak lanjuti untuk pendalaman informasi dan asesmen awal,” kata Rini.
Namun, menurut laporan awal dari pihak keluarga, ketiga korban mengalami gangguan psikologis akibat kekerasan seksual yang mereka alami, terutama korban yang masih duduk di bangku SMP. “Yang kecil traumanya lebih berat. Kejiwaan korban memang harus dipulihkan,” kata Rini.
Mengenai proses pemulihan, DP2KBP3A Bandung Barat menyatakan siap memberikan segala bentuk pendampingan psikologis yang dibutuhkan korban. Namun, untuk bantuan hukum, pihaknya belum dapat memberikan dukungan langsung.
DP2KBP3A menegaskan bahwa semua korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 18 tahun dan sangat membutuhkan pendampingan khusus, baik secara psikologis maupun sosial. “Anak-anak ini butuh pendampingan penuh. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan mereka yang harus kita jaga bersama,” kata dia.
Pelaporan kasus dugaan kasus pelecehan seksual itu dibenarkan Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan, Senin (8/9/2025). Namun, kata dia, kasusnya langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. “Betul kami sudah terima laporan, tapi kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi,” kata Kusmawan.