Jakarta –
KPK belum membawa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus pengadaan iklan Bank BJB ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). KPK menyebut motor gede itu masih disimpan di tempat aman.
“Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Tessa menyebut motor gede (moge) itu belum dibawa ke Jakarta karena masalah teknis. Motor itu, kata Tessa, nantinya akan dibawa ke Rupbasan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” jelas dia.
KPK menyita motor Royal Enfield itu setelah menggeledah rumah RK. Lalu apakah RK akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini?
ADVERTISEMENT
“Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari Penyidik,” kata Tessa.
KPK menyita motor itu saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK), terkait perkara BJB. KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.
“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4).
KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya motor.
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB,Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini