Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Martin mengatakan tindakan tersebut telah mencoreng kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Martin mendorong agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya tanpa ada upaya perlindungan institusional apa pun. Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran etika semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Martin meminta lembaga pendidikan dan rumah sakit memperkuat sistem pengawasan. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.
Martin juga meminta agar tak ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Dia mengingatkan para tenaga medis untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat.
“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” katanya.
“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia,” imbuh dia.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS. Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini