Medco Energi Buka Peluang Terlibat dalam Proyek Waste to Energy

by -39 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) membuka peluang untuk terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau Waste to Energy. Direktur Utama Medco Power Indonesia, Eka Satria, mengatakan pada dasarnya perusahaan selalu siap untuk terlibat dalam proyek tersebut. Namun, pihaknya harus melakukan kajian internal dan menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen.

banner 336x280

“Mengenai tertarik nggak tertariknya, saya harus lapor dulu. Intinya, tentunya simpel saja, kalau ini bisnis energi, bisnis yang menguntungkan, apalagi ini untuk masyarakat Indonesia. Kami siap saja,” kata Eka saat ditemui dalam acara National Media Engagement di Kabupaten Bandung, Jabar, Ahad (16/11/2025).

PLTSa merupakan inisiatif pemerintah untuk mengolah sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Menurut Eka, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi persoalan sampah dan memperoleh nilai tambah berupa listrik.

Ia menilai, proyek PLTSa cukup diminati investor. Pada tahap awal seleksi proyek, tercatat ada 26 perusahaan yang berminat mengikuti proses pemilihan. Eka menilai tingginya minat investor tersebut menunjukkan bahwa PLTSa mulai dianggap layak secara teknologi maupun ekonomi.

“Kami mendukung, karena isu teknologinya sudah mulai dibahas,” jelasnya.

Akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat menjadi solusi penanganan sampah di daerah, yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi. Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa.

Adapun tiga perpres yang disatukan itu adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Aturan tersebut akan mencakup berbagai jalur perizinan pengolahan sampah hingga skema biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih tersebut rencananya dipenuhi melalui subsidi dari Kementerian Keuangan.

Penggabungan ketiga perpres ini pun dipercepat guna mewujudkan tata kelola pengolahan sampah menjadi energi listrik yang lebih baik dan tidak membingungkan. Selama ini, aturan terkait perizinan pengelolaan sampah dinilai masih berbelit-belit, karena pengurusan izin harus melewati berbagai kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menilai perizinan tersebut dapat membuat investor yang melihat peluang baru dari sampah menjadi mundur, sehingga rencana pengolahan dengan teknologi tidak jadi dilanjutkan.

Pemerintah kemudian memutuskan melebur ketiga perpres dengan harapan dapat menyederhanakan aturan dan memotong proses perizinan. Nantinya, untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik, perizinan hanya perlu melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan langsung diteruskan ke PT PLN (Persero).

sumber : Antara

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.