Mendag Tolak Usul Pedagang Pasar Senen soal Kuota Impor Thrifting

by -32 Views
by
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak permintaan pedagang Pasar Senen yang berharap pemerintah memberi kuota impor untuk pakaian bekas alias thrifting jika legalisasi tidak memungkinkan.

Ia menegaskan barang impor bekas tetap berstatus ilegal dan tidak dapat dilegalkan.

“Ya namanya ilegal, ya ilegal,” kata Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap itu disampaikan setelah Kemendag menuntaskan pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas hasil sitaan di Bandung, yang dimusnahkan secara bertahap hingga akhir November.

Budi kembali memastikan tidak ada celah untuk menjadikan barang thrifting sebagai komoditas impor resmi, baik melalui legalisasi maupun pengaturan kuota.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi berharap pemerintah mempertimbangkan ruang regulasi agar usaha mereka tidak terhenti. Ia mengatakan bisnis thrifting telah melibatkan jutaan orang di berbagai daerah.

“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai dalam audiensi dengan BAM DPR RI, Rabu (19/11).

Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, Rifai meminta pemerintah setidaknya membuka skema larangan terbatas (lartas) melalui kuota impor sehingga usaha pedagang tidak mati total.

Ia menyebut sejumlah pelaku usaha bahkan siap mengikuti aturan dan kewajiban fiskal jika diberikan kepastian.

“Artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.