Pelajar Terlibat Geng Motor hingga Bacok Warga di Kota Cimahi

by -21 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Sebanyak 13 anggota geng motor ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil berinisial ZMR di Jalan Pojok Utara, RT 01/15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

banner 336x280

Insiden itu terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Dari 13 pelaku yang diamankan, 10 di antaranya merupakan anak dibawah umur, sedangkan sisanya berinisial L, R dan M sudah dewasa. Dari 13 anggota geng motor itu, 9 di antaranya masih berstatus pelajar aktif.

“Peristiwa ini dilakukan kurang lebih 13 orang yang masuk geng motor. Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya dewasa dan 10 anak di bawah umur. Dari 13 tersangka, 9 di antaranya berstatus sebagai pelajar,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan keterangan para pelaku dan saksi, kata Niko, peristiwa itu bermula ketika para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor berkumpul dan pesta minum-minuman keras di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi.

Kemudian mereka merancang penyerangan dengan sasaran anggota geng motor lain. Mereka melakukan penyisiran dari mulai Jalan Cihanjuang ke Jalan Pesantren hingga bertemu dengan korban di Jalan Pojok Utara. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam.

“Korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali. Bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru. Saat ini korban masih dalam perawatan dan tentunya berangsur pulih,” kata Niko.

Berbekal keterangan saksi dan CCTV yang viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung hingga Garut. Hasil keterangan, aksi itu dilakukan karena dendam terhadap geng motor lainnya.

“Mereka mencari korban secara acak dan langsung dilukai dengan mengacungkan senjata yang kini sudah diamankan. Senjata tersebut diacung-acungkan sebagai simbol identitas mereka dan untuk menakut-nakuti,” papar Niko.

Ketiga anggota geng motor yang sudah dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Juntco atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku dibawa umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana,” katanya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.