Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek Hingga Tewas di Bandung Bukan ‘Anggota’, Ini Kata Polisi

by -29 Views
by
banner 468x60


Garis polisi (ilustrasi). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (6/1/2026) dini hari di halaman parkir minimarket di Bunderan Cibiru, Kota Bandung.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Polisi menegaskan, Dika Restu Wibowo (21 tahun) tersangka penganiayaan terhadap seorang kakek Ade Dedi (62 tahun) di halaman parkir minimarket Bunderan Cibiru Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) lalu bukan anggota kepolisian atau TNI. Yang bersangkutan dipastikan seorang pengangguran yang tengah mencari kerja.

“Kami sudah lakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan ini adalah pengangguran. Jadi dia bukan anggota siapapun. Kita nggak tahu ini anggota apa menurut dia,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa (13/1/2026).



Ia menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa (6/1/2026) dini hari di halaman parkir minimarket di Bunderan Cibiru, Kota Bandung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka hingga meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari.

“Untuk pelaku sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan dilakukan penahanan,” ungkap dia.

Anton mengatakan pelaku sedang berbelanja di sebuah minimarket dengan keadaan mabuk. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang lalu dimasukkan ke dalam jaket karena tidak membawa keranjang dengan tidak sadar.

Ia mengatakan, aksi pelaku mencurigakan karyawan. Selanjutnya, pelaku hanya membayar Rp 100 ribu dan sisa barang yang belum dibayar dikembalikan. Korban yang juga merupakan Linmas langsung mencoba mendatangi pelaku usai mendengar keributan.

“Korban juga mengetahui karena ada hal-hal yang mencurigakan dari pelaku. Kemudian di situ terjadi cekcok mulut, cekcok mulut kemudian karena tidak terima, di luar pun sama,” ungkap dia.



Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.