Pelemparan Kereta Api,Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

by -41 Views
banner 468x60

Palembang, 13 Oktober 2025 – Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.

Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

banner 336x280

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto : Kereta api saat melintas di perlintasan sebidang

Sanksi Hukum Pelemparan Kereta Api

Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1). “Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” tegas Aida.

Sedangkan, jika pelemperan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” pungkas Aida.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 – 122 – 233 – 121.

KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.

“Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,”tutup Aida.

banner 336x280

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.