Pembacok Tukang Cukur di Cimahi Ternyata Anak Dibawah Umur yang Ikut Geng Motor

by -24 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Kasus pembacokan terhadap seorang tukang cukur bernama Ahmad Sahaludin (30) pada Rabu (17/12/2025) di Jalan Sukarasa, RT 01/11, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelakunya adalah anggota geng motor yang sudah ditangkap polisi.

banner 336x280

Para pelaku yang sudah diamankan adalah Diki Aldiansyah (23), Rian (25), EL (17), R (17), MA (13), dan MR (17). Selain itu, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cimahi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron.



“Kami amankan enam tersangka, 2 dewasa dan 4 di bawah umur untuk kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang tukang cukur yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Ahad (21/12/2025).

Kasus penganiayaan terhadap tukang cukur tersebut bermula ketika anggoda geng motor tersebut melakukan konvoi dari wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke arah Kota Cimahi menggunakan tiga sepeda motor. Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP), mereka melihat korban sedang berjalan sendiri.

Korban diketahui terpaksa berjalan kaki sepulang bekerja di Jalan Pesantren, Kota Cimahi karena sepeda motornya rusak. Para pelaku dari arah belakang tiba-tiba menyabetkan senjata tajam kearah kepala yang mengakibatkan kepala bagian belakang megalami luka robek.

Niko mengatakan modus para tersangka, mereka menggunakan sepeda motor berkeliling di Kota Cimahi dari arah Parongpong. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan jaki. “Untuk kejadian ini juga mereka menyerang korbannya secara acak. Hanya memang mereka ini merupakan anggota geng motor karena kita amankan atributnya,” kata Niko.

Menerima laporan itu, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapati pelaku pertama berinisial R yang ternyata merupakan aktor yang membacok tukang cukur tersebut.

Polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap para pelaku lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ataupun barang yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan atau mungkin mengalami luka berat “Ancaman hukumannya kurang lebih pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Niko.

Tersangka Diki mengatakan, ia tak merencanakan penyerangan tersebut. Namun saat itu karena sedang dalam pengaruh minuman keras, mereka akhirnya menyerang korban. “Sedang mabuk, jadi nyerang korban. Waktu itu bawa alat (golok) soalnya buat jaga diri, takut ketemu sama geng motor lainnya,” kata Diki.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.