
Penjualan Mie Babi di Cibadak, Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegur penjual mie babi yang sempat viral di media sosial tanpa mencantumkan keterangan non halal. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah mendatangi pedagang tersebut pada tanggal 12 Desember 2025 lalu.
“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,”ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (14/12/2025).
Dalam surat pernyataan tersebut, ia mengatakan pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal. Selain itu, mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.
Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan.“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,”kata dia.












