Penyebab, Tuntutan Rakyat, dan Perspektif Hukum Demo Terbaru di Indonesia

by -12 Views
banner 468x60


Image

Julian Muhammad Firdaus



banner 336x280

Politik | 2025-09-08 20:05:05

Mahasiswa melakukan demonstrasi di sekitaran DPRD Kota Bandung, Jum’at (29/8/2025). Foto: Julian Firdaus/kumparan

Pada tanggal 25 Agustus, ribuan demonstran terdiri dari mahasiswa, pekerja dan aktivis berada di luar gedung DPR pada hari Senin menentang tunjangan perumahan bulanan sebesar 50 juta rupiah ($US3.075) untuk anggota dewan, yang mana nilai tersebut hampir 10 kali lipat upah minimum Jakarta.

Dikutip dari The Guardian (26 Agustus 2025), aksi yang dilakukan para demonstran ini adalah menuntut pencabutan atas apa yang mereka anggap sebagai tunjangan mewah, yang merupakan tambahan terhadap gaji anggota dewan. Masyarakat tanah air melakukan demonstrasi bukan hanya di gedung DPR tapi juga meluas ke berbagai daerah seperti DPRD Sumsel, DPRD Jawa Barat, DPRD Kota Bandung, DPRD NTT dan DPRD wilayah lainnya sebagai reaksi atas berbagai isu termasuk kenaikan tunjangan anggota DPR.

Kegiatan demonstrasi yang sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir ini diperkeruh dengan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang mitra ojek online atau ojol yang terlindas Kendaraan Taktis (Rantis) yang dikendarai tujuh anggota Brimob yang saat itu massa tengah dipukul mundur oleh Brimob setelah tercapainya batas waktu demonstrasi di komplek gedung DPR.

Beberapa saksi mata melihat Affan terpeleset dan jatuh saat menyebrangi jalan untuk menghindari situasi ricuh, nahasnya kendaraan taktis lapis baja tersebut menabrak dan melindas sehingga menyeret Affan beberapa meter.Berdasarkan postingan di instagram @bijakmemantau.id, setidaknya terdapat dua puluh empat tuntutan yang ditujukan pada DPR dengan rentang waktu tuntutan yang berbeda beda, berikut ke-dua puluh empat tuntutan tersebut. Tuntutan dalam rentang waktu 1 minggu (berakhir pada 5 September 2025)

 

  1. Pembentukan Tim Investigasi Kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin dan korban kekerasan aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus.
  2. Penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan menuntut mengembalikan TNI ke barak.
  3. Pembebasan seluruh demonstran yang ditahan guna memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  4. Mengadili aparat yang melakukan tindakan represif dengan proses hukum yang transparan.
  5. Menghentikan kekerasan berlebihan oleh aparat dan menuntut publikasi SOP pengendalian massa.
  6. Pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru. Publikasikan transparansi anggaran secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  7. Audit kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  8. Mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi masyarakat.
  9. Partai harus menindak kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik secara tegas.
  10. Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
  11. Pelibatan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
  12. Penegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  13. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  14. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  15. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  16. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Tuntutan dalam rentang waktu 1 tahun (berakhir pada 31 Agustus 2026)

 

  1. Pembersihan dan mereformasi DPR skala besar.
  2. Mereformasi Partai Politik dan Penguatan Pengawasan Eksekutif.
  3. Penyusunan rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih adil.
  4. Pengesahan dan penegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
  5. Mereformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis.
  6. Pengembalian TNI ke Barak tanpa pengecualian.
  7. Penguatan Komnas Ham dan Lembaga Pengawas Independen.
  8. Peninjauan Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya buka suara terkait aksi demonstrasi, pada pernyataannya tersebut Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan DPR RI yang memicu aksi demonstrasi dibatalkan. Prabowo menyampaikan para pimpinan DPR akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. (sumber: Kompas.com)

Beberapa partai seperti Partai Nasdem dan juga Partai Amanat Nasional juga telah memberikan tindakan mengenai kader partai yang belakangan memicu kemarahan publik, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach (Partai Nasdem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional).

Tiga Wakil Ketua DPR RI Bertemu perwakilan mahasiswa di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Di sisi lain DPR akhirnya membuka kegiatan dialog dengan perwakilan mahasiswa pada Rabu (3/9/2025). Pertemuan dilakukan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen. Pertemuan ini akhirnya digelar setelah hampir sepekan terakhir gelombang demonstrasi berlangsung di depan gedung DPR dab DPRD tanpa satupun dewan yang menemui massa.

Polri juga telah menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sekaligus memecat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Kosmas K Gae sebagai sanksi atas kejadian meninggalnya Affan Kurniawan yang tertabrak dan terlindas Kendaraan Taktis (Rantis).

Di mata hukum, demonstrasi yang dilakukan masyarakat Indonesia ini adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi: setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Adapun tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selambat lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Larangan-larangan demo seperti demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan; demo di lingkungan istana kepresidenan; demo di luar waktu yang ditentukan; demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri; serta demo yang melibatkan benda-benda membahayakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.