
Pengunjung beraktivitas di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jawa Barat (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Polda Jawa Barat (Jabar) membuka garis polisi atau police line di Kebun Binatang Bandung usai terpasang selama tiga bulan bersamaan dengan penutupan operasional. Namun, untuk operasional diserahkan kepada Pemkot Bandung yang memiliki kewenangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan telah menerima laporan dari Kapolrestabes Bandung dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar terkait permasalahan Kebun Binatang Bandung. Ia mengatakan pihaknya tetap merespon adanya laporan pengaduan dari beberapa pihak yang mengklaim sebagai miliknya.
“Kita merespon itu dengan memproses jalur hukum yang terkait dengan kepolisian. Kasus dilanjutkan kita bahas dalam tahap proses penyelidikan,” ujar Hendra, Kamis (16/10/2025).
Terkait garis polisi yang terpasang di Kebun Binatang Bandung, ia menyebut telah dicabut. Akan tetapi operasionalisasi Kebun Binatang Bandung diserahkan kepada Pemkot yang memiliki kewenangan. “Kebijakannya dicabut oleh pak kapolda dicabut dan diserahkan kewenangannya ke pihak pemda,” kata dia.
Ia menyebut permasalahan Kebun Binatang Bandung relatif pelik karena menyangkut masalah perdata, pidana. Pihaknya memastikan semua akan diproses sampai menemukan titik terang. “Pihak kejaksaan sudah memproses, kepolisian berproses nanti ada titik terang dari kasus hukum ini akan disesuaikan dengan privilage masing masing,” kata dia.
Pihaknya sendiri berkomitmen menjalankan proses hukumnya. Sedangkan operalisasi diserahkan kepada Pemkot Bandung.