Polisi Kembali Amankan Bayi Korban Perdagangan ke Singapura

by -9 Views
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali mengamankan pelaku kasus penjualan bayi ke Singapura. Selain menangkap pelaku yang buron, polisi juga berhasil mengamankan bayi yang diduga menjadi korban perdagangan.

“Ada tambahan bayi yang kita amankan kemudian tersangka juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi, Selasa (29/7).

Surawan tidak merinci berapa orang yang diamankan, termasuk jumlah bayi yang berhasil diselamatkan. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan.


“Tapi nanti sore kita rilis bareng-bareng,” kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura.

Mereka di antaranya Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, lalu Maryani (33 tahun) sebagai perantara, Yenti (37 tahun) penampung, Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.

Selain itu ada juga Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh bayi, Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi, Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi, dan Devi Wulandari (26 tahun) yang juga perannya pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.

Kemudian juga Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu, A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi, Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.

“Ada juga yang masih DPO masing-masing berinisial L, W, dan YY yang teridentifikasi berada di luar negeri,” ungkap Surawan, Kamis (17/7).

Surawan menuturkan, sindikat ini sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak tahun 2023, dan melakukan perdagangan kurang lebih 25 bayi. Perekrutan bayi-bayi tersebut sejak dalam kandungan.

“Para kasus ini, tersangka bekerja sesuai dengan peran masing-masing dan akhirnya ditampung seluruhnya di Kabupaten Bandung kemudian dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan diberikan harga berkisar Rp10-16 juta rupiah,” katanya.

Surawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat. Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

“Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan. Motifnya sementara dari orang tua ini yang melaporkan ini adalah ekonomi, dan itu keberadaannya berada di Kabupaten Bandung,” kata dia.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(csr/isn)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.