
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT — Polres Cimahi melarang masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih, Jawa Barat melakukan konvoi kendaraan dan pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dibuat, demi menjaga keamanan, ketertiban dalam merayakan malam pergantian tahun.
“Kami mengimbau bersama-sama dengan Pemkot Kota Cimahi dan Pemkab Bandung Barat, tidak ada petasan, kembang api serta Konvoi di malam tahun baru,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Lembang, Ahad (28/12/2025).
Ia mengungkap dampak negatif dari pesta kembang api dan penggunaan petasan. Bukan hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi kebakaran, dan menggagu masyarakat sekitar. “Artinya satu, kembang api atau petasan ini bisa mengganggu ketertiban lingkungan, kebisingan serta bisa menimbulkan kebakaran, yang sangat membahayakan,” kata Niko.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban umum, kebijakan melarang konvoi kendaraan juga dinilai cukup efektif dalam mencegah kemacetan serta gangguan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Niko mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan sederhana tertib, dan tidak berlebihan. Polisi juga akan melakukan pengamanan ketat saat malam pergantian tahun nanti. Jika ditemukan masih ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan penindakanan.
“Rencananya di malam pergantian tahun, Polres Cimahi bersama Forkopimda dan Para pemuka agama akan melakukan zikir bersama. Setelah itu, kita pulang ke tempat tinggal masing-masing untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga,” imbuh Niko.













