Polisi Pastikan Proses Hukum Terhadap Evie Effendi Tetap Berjalan

by -13 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Satreskrim Polrestabes Bandung memastikan proses hukum terhadap penceramah Evie Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap berjalan. Mereka menyebut, belum menahan yang bersangkutan.

banner 336x280

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penceramah Evie Effendie telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. “Sudah dimintai keterangan akan tetapi untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Anton, Senin (29/12/2025).



Ia menuturkan keputusan belum menahan yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan.

Anton mengatakan penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dilengkapi. “Saat ini perkara masih dalam tahap pemberkasan,” kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan ustaz gaul Evie Effendi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya. Tiga orang lainnya yang merupakan kerabat Evie Effendi turut dalam aksi dugaan KDRT ditetapkan tersangka.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie Effendi) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).

Anton mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Evie Effendi untuk menjalani pemeriksaan kembali di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Evie Effendi dijerat undang-undang KDRT. “Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” kata Anton.

Menurut Anton, apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan dengan alasan yang jelas maka dapat diterima. Namun, apabila tidak jelas maka akan dilakukan pemanggilan kedua hingga penjemputan paksa oleh petugas. “Kalau surat panggilan ke dua tidak diindahkan baru kami akan surat kepada para tersangka,” katanya.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.