Banten –
Polda Banten menangkap tersangka penipuan proyek pembangunan kampus untuk Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan di Universitas Nusa Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban sempat memberikan uang kepada pelaku sejumlah ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan ada dua tersangka ditangkap, masing-masing berinisial AW (26) dan JE (37). Kedua tersangka ini menipu korban pada Juli 2024 dengan mengaku membutuhkan investor untuk pembangunan proyek.
“Korban diberi tahu Tersangka AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus di Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan,” kata Dian kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lalu bertemu dengan korban di TMII, Jakarta. Korban dan kedua tersangka ini lalu membahas mengenai proyek pembangunan fakultas senilai Rp 40 miliar. Pengerjaan proyek akan diberikan kepada korban asalkan memberikan uang 13 persen dari nilai keseluruhan proyek.
“13 persen nilai proyek atau Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka juga menjanjikan akan memberikan uang muka pencairan senilai 20 persen atau Rp 7,1 miliar dari proyek itu. Atas tawaran itu, korban tergiur dan mengirim uang Rp 900 juta ke tersangka.
“Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka. Namun, setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban,” papar Dian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran, dokumen garansi jaminan bank, hingga dokumen jaminan pelaksanaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tambah Dian.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan korban merupakan warga Banten dan melaporkan kasus itu ke Polda Banten, sedangkan tersangka adalah warga Jawa Barat. Pertemuan korban dengan tersangka juga dilakukan di Banten.
“Korban warga Banten, pelaku sendiri dari Bandung,” kata Didik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP karena melakukan penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka diancam 4 tahun penjara atas perbuatannya.
(bri/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini