Jakarta –
Polisi menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka kasus narkoba. Fariz RM ditangkap bersama satu orang lainnya kemarin.
“Identitas yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan, sekarang sudah jadi tersangka yaitu ADK (46) kemudian FRM (66) tahun,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Adapaun Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. Barang bukti sabu dan ganja diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanyi dengan nama asli Fariz Roestam Munaf itu kini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan masih diperiksa. Ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba.
(idn/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu