Jakarta –
Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK, yang merupakan mantan sopirnya.
“(ADK) Mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir,” kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Nurma menerangkan pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana ADK (42) kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan di bawah kendali oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang berjalan tim opsnal dari unit 3 dipimpin oleh Kanit 3,” ujarnya.
ADK kemudian ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan kemayoran. Barang bukti dari penangkapan ADK yakni narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan, Nurma mengatakan, narkoba itu dipesan oleh Fariz RM. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan FRM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2) kemarin.
“Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM,” ucapnya.
“Kemudian dari situ, Tim Tindak Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa 18 Februari 2025 mengembangkan di daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, setelah kita mendapatkan titik terang inisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK diamankan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,” katanya.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu