Potensi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Iklan BJB Capai Rp 222 Miliar

by -1 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi di korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.

“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media) yaitu Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana non budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara dimulai pada tahun 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.

Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka tersebut.


ADVERTISEMENT

“Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak,” kata dia.

Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.

“Dirut bersama-sama dengan PPK (WH) mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback,” kata dia.

“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati,” tambahnya.

Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Selain itu dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini:

1. Yuddy Renaldi (YR), Dirut Bank BJB.

2. Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corsec.

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

4. Suhendrik (S), pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

(ial/isa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.