
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna menegaskan bahwa tunjangan rumah dinas bagi anggota dewan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut dasar hukum pemberian tunjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Pradi, angka yang kerap beredar di publik seringkali menimbulkan kesalahpahaman. Banyak pihak menyebut nominal tunjangan rumah mencapai Rp 62 juta per bulan.
Namun, kata dia, angka riil yang diterima anggota DPRD jauh lebih kecil. “Yang kami terima sebenarnya hanya sekitar Rp 44 juta setelah dipotong pajak progresif hingga 30 persen,” ujar Pradi kepada Republika.co.id di gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).
Pradi menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi. Ia menilai mekanisme pengawasan maupun penyesuaian regulasi merupakan hal wajar demi memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kami siap jika memang akan ada evaluasi dari Mendagri. Yang penting semuanya jelas, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan prasangka,” kata dia.
Pradi juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang dinilai cukup terbuka dalam memberikan informasi anggaran. Ia berharap sikap itu bisa diikuti oleh jajaran birokrat lainnya.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur atas keterbukaan informasi. Semoga ini bisa dicontoh oleh seluruh birokrat,” ujarnya.