Tahun 2025, Program Jabar Caang Telah Mengalirkan Listrik ke 76.038 Penerima Manfaat

by -35 Views
by
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis konservasi sebagai upaya pelestarian lingkungan.

banner 336x280

Selama Tahun 2025 Dinas ESDM Jabar, telah menjalankan program Jabar Caang, tata kelola air tanah, pengembangan energi baru dan terbarukan, hingga penataan pertambangan. Program Jabar Caang, ditargetkan bisa menjangkau 92.370 penerima manfaat. Pelaksanaannya, dilakukan melalui berbagai skema pendanaan.



“Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, program Jabar Caang dilaksanakan dalam dua tahap dengan total 76.038 penerima, terdiri atas 3.318 penerima pada tahap pertama dan 72.720 penerima pada tahap kedua,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, Jumat (19/12/2025).

Selain APBD, kata Bambang, dukungan juga berasal dari pendanaan nonpemerintah dan pusat. Yakni, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyasar 1.000 penerima listrik tenaga surya hemat energi (LTSHE), serta APBN yang menjangkau 15.332 penerima.

“Dinas ESDM Jabar mencatat, hingga akhir 2024, Program Jabar Caang telah memberikan bantuan penyambungan listrik kepada 418.053 rumah tangga tidak mampu sejak pertama kali dijalankan pada 2001,” katanya.

Program ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerataan akses listrik. Khususnya, bagi masyarakat miskin dan wilayah yang sebelumnya belum teraliri listrik. Selain sektor kelistrikan, Pemprov Jabar juga memperkuat tata kelola air tanah. Saat ini, terdapat 1.468 sumur imbuhan di Jabar sebagai bagian dari upaya konservasi.

Pengelolaan air tanah, dilakukan melalui sistem digital E-Osmosys yang berfungsi sebagai sistem pemantauan terpadu berbasis daring. Sistem ini digunakan bersama oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pendapatan Daerah, serta para pengguna air tanah di seluruh Jabar.

Penguatan kebijakan air tanah juga, ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 31 Juli 2025 yang mewajibkan badan usaha pengguna air tanah untuk mengalokasikan 15 persen pemanfaatannya bagi masyarakat, terutama di wilayah rawan dan sulit air.

“Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan izin pengambilan air tanah, pencegahan pengambilan berlebih, serta kewajiban konservasi melalui pembangunan sumur imbuhan,” katanya.

Di sektor energi, kata dia, Jabar mencatat perkembangan positif dalam bauran energi daerah. Berdasarkan perhitungan Dinas ESDM, total kebutuhan energi Jabar pada 2024 mencapai 31,27 juta ton setara minyak (MTOE).

Porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer daerah mencapai 24,46 persen pada 2024. Capaian ini, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.”Target EBT sebesar 20 persen yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) telah terlampaui secara konsisten selama empat tahun terakhir,” katanya.

Pengembangan EBT di Jawa Barat, kata dia, ditopang oleh 51 pembangkit listrik untuk kepentingan umum dengan total kapasitas terpasang mencapai 3.717,57 megawatt.

Pembangkit tersebut terdiri atas sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 1.161,4 MW, 11 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 2.110,53 MW, 28 PLTM berkapasitas 139,64 MW, satu PLTSa berkapasitas 14 MW, serta dua PLTS (terapung dan ground mounted) dengan kapasitas total 292 MW.

Sedangkan di sektor pertambangan hingga 10 Desember 2025 terdapat sekitar 236 Izin Usaha Pertambangan. Dari jumlah tersebut terklasifikasi 70 IUP Eksplorasi dan 166 IUP OP (Operasi Produksi).

Namun dari jumlah tersebut 31 pemegang IUP dihentikan sementara, dan 135 perusahaan pertambangan yang masih beroperasi dengan klasifikasi 61 IUP eksplorasi dan 74 IUP OP

Tahun 2025, Pemprov Jabar terus melakukan melakukan tata kelola sektor pertambangan. Di antaranya, pada 19 Maret 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK dengan melakukan pengetatan dengan menghentikan sementara penerbitan perizinan dalam rangka pemanfaatan lahan pada kawasan hutan dan kawasan perkebunan dengan pengecualian untuk kegiatan perlindungan lingkungan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.