Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

by -8 Views
by
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan hukuman masing-masing penjara 7 tahun penjara.

banner 336x280

Ketua majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rachmawaty mengutip Antara, Kamis (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.

Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.

Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.

Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romly S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.